Kebijakan Pembangunan Desa

 

  1. STRATEGI PEMBANGUNAN KALURAHAN

Rencana pembangunan jangka menengah Kalurahan (RPJMDes) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan hingga tahun 2021. Oleh karena itu subsatansi RPJMDes mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan kalurahan dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh pemerintah Kalurahan Bangunkerto. Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah kalurahan, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Bangunkerto tahun 2020 -2021 meliputi :

 

  1. Meningkatkan kinerja pamong kalurahan melalui peningkatan kapasitas, budaya kinerja dan kedisiplinan
  2. Optimalisasi fungsi dan peran organisasi kepemudaan, lembaga kalurahan dan RT, RW
  3. Optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan melalui peningkatan pertisipasi masyarakat, pemberdayaan kader kesehatan dan kemitraan dengan swasta
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
  5. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah lalurahan
  6. Memperkokoh bangunan birokrasi yang berkwalitas dalam memberikan layanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

  1. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KALURAHAN

 

  1. Perangkat Kalurahan dan Lembaga Kalurahan peningkatan kapasitas guna untuk memperkokoh aparatur dan menambah pandangan berkaitan dengan sistem pemerintahan dengan Kalurahan-kalurahan lain
  2. Untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat diadakan piket pelayanan masyarakat
  3. APBDes dipasang dalam baliho di kantor kalurahan serta mempersilahkan masyarakat atau lembaga lain untuk memberikan masukan dan tanggapan.

 

  1. PRIORITAS PEMBANGUNAN KALURAHAN

 

  1. Untuk pembangunan fisik dititikberatkan pada pembangunan sarana jalan, talud dan saluaran irigasi
  2. Pembanguan non fisik antara lain keagamaan, kesenian, pelatihan-pelatihan dan kerukunan umat beragama.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *