LURAH BANGUNKERTO

KABUPATEN SLEMAN

PERATURAN KALURAHAN BANGUNKERTO

NOMOR   TAHUN 2020

 

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KALURAHAN BANGUNKERTO

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kalurahan Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan;

 

 

5.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

6.

Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan

 

 

7.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kalurahan;

 

 

 

 

 

 

8.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2015 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

9.

Keputusan Panewu Turi Nomor 36/KPTS.PAN/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Bangunkerto Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN BANGUNKERTO

Dan

LURAH BANGUNKERTO

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  KALURAHAN BANGUNKERTO TAHUN ANGGARAN 2021

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja KALURAHAN BANGUNKERTO Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :    

 

1.   Pendapatan Kalurahan

Rp

5.828.269.300,00

2.   Belanja Kalurahan

Rp

6.206.105.545,00

Surpuls/Defisit

Rp

377.836.245,00

3.   Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

377.836.245,88

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

377.836.245,88

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

0,88

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,88

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

 

  1. APB Kalurahan;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Kalurahan menetapkan Peraturan Kepala Kalurahan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.

Pasal 5

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan menKalurahank.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan menKalurahank yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKalurahan.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal Kalurahan.

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Kalurahan dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Kalurahan tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran KALURAHAN BANGUNKERTO.

                                                                  

 

 

Ditetapkan di: Bangunkerto

                                                                   Pada tanggal : 30 Desember 2020

                                                                   LURAH BANGUNKERTO

 

                                                                  

ANAS MAKRUF

 

Diundangkan di :  Bangunkerto

Pada tanggal      :  30 Desember 2020

CARIK BANGUNKERTO

 

 

PRIYA PURNAMA

LEMBARAN KALURAHAN BANGUNKERTO TAHUN 2020 NOMOR

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *