LURAH BANGUNKERTO
KABUPATEN SLEMAN
PERATURAN KALURAHAN BANGUNKERTO
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KALURAHAN BANGUNKERTO
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan; |
|
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023. |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan; |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; |
|
|
|
3.
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kalurahan Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Tahun anggaran 2022 |
|
|
|
5.
6.
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan; Permen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana Desa Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. |
|
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|
|
|
9. |
Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan |
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kalurahan; |
|
|
|
|
|
|
|
|
11. |
Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2015 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
|
|
|
12. |
Keputusan Panewu Turi Nomor 24.4/KPTS.PAN/2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Bangunkerto Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN BANGUNKERTO
Dan
LURAH BANGUNKERTO
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN BANGUNKERTO TAHUN ANGGARAN 2024,
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja KALURAHAN BANGUNKERTO Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
|
1. Pendapatan Desa |
Rp |
4.729.129.938,00 |
|
2. Belanja Desa |
Rp |
4.874.223.021,00 |
|
Surpuls/Defisit |
Rp |
(145.093.083,00) |
|
3. Pembiayaan |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
145.093.083,00 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
145.093.083,00 |
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Kalurahan;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Kalurahan menetapkan Peraturan Kepala Kalurahan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.
Pasal 5
- Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan menKalurahank.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan menKalurahank yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKalurahan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal Kalurahan.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Kalurahan dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Kalurahan tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran KALURAHAN BANGUNKERTO.
Ditetapkan di Bangunkerto
Pada tanggal 29 Desember 2023
LURAH BANGUNKERTO,
ANAS MAKRUF
Diundangkan di Bangunkerto
Pada tanggal 30 Desember 2023
CARIK BANGUNKERTO,
MUHAMAD YUSUF NURWANTARA
LEMBARAN KALURAHAN BANGUNKERTO TAHUN 2023 NOMOR 4